Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya

Rabu, 14 September 2022 - 06:20:00 WIB
2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. Setidaknya ada dua pasangan yang diizinkan untuk melakukan pencatatan tersebut.

Pasangan pertama dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL yang pemohonnya berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, di mana dalam putusannya hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, perkawinan beda agama para pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI No 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Sementara itu, pasangan dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), yang pemohonnya berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG (beragama Katolik). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang putusannya mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," kata Hakim Tunggal, Alimin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut