Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya

Rabu, 14 September 2022 - 06:20:00 WIB
2 Pasangan Beda Agama Diizinkan Catat Pernikahannya ke Dukcapil Jaksel, Apa Pertimbangannya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pasangan beda agama untuk melakukan pencatatan atas pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hakim memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pertimbangannya, para pemohon telah sah melakukan perkawinan atau pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar pada tanggal 5 Juni 2022.

Dalam dua perkara itu, hakim sama-sama memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut