Masa Tunggu Haji RI Bisa Sampai 49 Tahun, Pemerintah Ubah Sistem Kuota
Pemerintah saat ini juga telah memulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Di sisi lain, pihaknya juga turut memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural dengan membentuk Satgas Haji Ilegal, yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” ucap Dahnil.
Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia dapat meningkat sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jamaah.
Editor: Puti Aini Yasmin