Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Jadi Rp107 Juta, Naik Nyaris Rp20 Juta dari Tahun Lalu
JAKARTA, iNews.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Ibadah Perjalanan Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,3 juta. Jumlah ini naik lebih dari Rp19 juta dari tahun 2026.
Hal itu diungkapkan Gus Irfan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026). Dia mengatakan, penyusunan BPIH ini memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.086 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi. Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67," kata Irfan.
Dari jumlah itu, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi sebesar Rp60.891.068 atau 56,73 persen per jemaah. Sementara biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata per jemaah.
Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 dipengaruhi beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan, penyediaan konsumsi, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal/ganti.
Gus Irfan juga mengusulkan agar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 atau yang dibayar jemaah sebesar 40 persen dari total BPIH. Sementara 60 persen ditanggung oleh nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Bipih usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," kata Irfan.
Editor: Reza Fajri