Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raffi Ahmad Naik Haji Lagi, Nagita Slavina Ditinggal Sendirian
Advertisement . Scroll to see content

Masa Tunggu Haji RI Bisa Sampai 49 Tahun, Pemerintah Ubah Sistem Kuota

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:46:00 WIB
Masa Tunggu Haji RI Bisa Sampai 49 Tahun, Pemerintah Ubah Sistem Kuota
Pemerintah bakal ubah skema sistem kuota haji. (Foto: IG Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu calon jamaah di Indonesia. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jamaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun, masa tunggu haji bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.

Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti KBIHU dan Petugas Haji Daerah.

“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil kepada iNews.id, Selasa (19/5/2026).

Selain penataan kuota, pemerintah juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut