Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, Total 320 Korban
JAKARTA, iNews.id - Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural alias ilegal.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara itu berangkat dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi.
“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, para pelaku kerap memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan ibadah haji dengan modus penyalahgunaan visa yang merugikan calon jemaah.
“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000 (Rp10,025 miliar),” ujar Isir.