Masa Tunggu Haji RI Bisa Sampai 49 Tahun, Pemerintah Ubah Sistem Kuota
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu calon jamaah di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jamaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun, masa tunggu haji bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti KBIHU dan Petugas Haji Daerah.
“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil kepada iNews.id, Selasa (19/5/2026).
Selain penataan kuota, pemerintah juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.