Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
"Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku," kata Bryand.
Bryand memaparkan, opini publik yang terlanjur terbentuk disebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Kerugian tersebut mencakup aspek material, immaterial, hingga kondisi mental.
Rendy merasa tengah dikriminalisasi dan mengalami upaya pembunuhan karakter atas tuduhan yang dia sebut tidak pernah dilakukan. Karena itu, dia memilih menempuh jalur hukum.
Laporan terhadap Cinta telah teregister dengan nomor LP/B/1318/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat setelah pada 15 Februari 2026 Rendy mengetahui fotonya diunggah di media sosial disertai berbagai tudingan.
Bryand juga menyinggung dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2017. Dia mempertanyakan logika tudingan tersebut.