Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
"Bahkan Klien kami masih belum mengerti ataupun memahami motif dan niat dibalik tindakan yang dilakukan CR terhadap Klien kami," ujarnya.
Bryand menuturkan, proses hukum atas laporan Cinta hingga kini masih berjalan. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap Rendy.
Namun pihaknya menyayangkan munculnya berbagai pernyataan dan tudingan di media sosial yang dinilai tidak berdasar. Apalagi unggahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @cintaruhamaamelz yang menampilkan foto kliennya secara terbuka.
"Ini sudah jelas dirinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum dan tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Bryand.
Dia menegaskan, dalam negara hukum setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tindakan yang dinilai mendahului proses hukum dapat diduga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.