Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:46:00 WIB
Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik oleh pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ari Sandita/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, dalam negara hukum setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tindakan yang dinilai mendahului proses hukum dapat diduga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku," kata Bryand.

Bryand memaparkan, opini publik yang terlanjur terbentuk disebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Kerugian tersebut mencakup aspek material, immaterial, hingga kondisi mental.

Rendy merasa tengah dikriminalisasi dan mengalami upaya pembunuhan karakter atas tuduhan yang dia sebut tidak pernah dilakukan. Karena itu, dia memilih menempuh jalur hukum.

Laporan terhadap Cinta telah teregister dengan nomor LP/B/1318/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat setelah pada 15 Februari 2026 Rendy mengetahui fotonya diunggah di media sosial disertai berbagai tudingan.

Bryand juga menyinggung dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2017. Dia mempertanyakan logika tudingan tersebut.

"Walaupun tidak ada kejadiannya, tapi kejadian yang dia tuduhkan itu tahun 2017, tapi waktu klien kami menikah setelah 2017 itu, CR datang ke pernikahannya, kita coba berlogika sederhana, korban pemerkosaan mana mau datang ke pernikahan pelaku pemerkosaannya, kalau memang itu betul adanya," katanya.

"Tuduhan atau framing ada relasi atau katanya orang ABCD, kita datang BAP, memberikan klarifikasi dan keterangan, kita kooperatif, kalau kita sepowerful yang diceritakan, nggak perlu datang, tiba-tiba laporannya hilang," ujar Bryand.

Sementara itu, Rendy mengaku terkejut saat pertama kali menerima surat panggilan polisi. Meski bingung, dia tetap memenuhi panggilan tersebut didampingi kuasa hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut