Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:46:00 WIB
Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik oleh pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ari Sandita/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan setelah Rendy membantah keras tuduhan dugaan pemerkosaan yang disebutkan Cinta di ruang publik.

Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menyampaikan laporan tersebut dibuat demi melindungi hak serta kehormatan kliennya. Laporan resmi diajukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Demi melindungi hak dan kehormatan Klien kami, pada Rabu, 18 Februari 2026, Klien kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bryand kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Bryand menjelaskan, terkait laporan dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan Cinta, kliennya telah bersikap kooperatif. Rendy sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi sebagai saksi pada 22 Oktober 2025.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Rendy juga mengaku tidak memahami motif di balik tindakan Cinta.

"Bahkan Klien kami masih belum mengerti ataupun memahami motif dan niat dibalik tindakan yang dilakukan CR terhadap Klien kami," ujarnya.

Bryand menuturkan, proses hukum atas laporan Cinta hingga kini masih berjalan. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap Rendy.

Namun pihaknya menyayangkan munculnya berbagai pernyataan dan tudingan di media sosial yang dinilai tidak berdasar. Apalagi unggahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @cintaruhamaamelz yang menampilkan foto kliennya secara terbuka.

"Ini sudah jelas dirinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum dan tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Bryand.

Dia menegaskan, dalam negara hukum setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tindakan yang dinilai mendahului proses hukum dapat diduga sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga setiap tindakan yang melampaui ataupun mendahului setiap proses hukum yang berlaku, demi hukum dapat diduga kuat sebagai pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku," kata Bryand.

Bryand memaparkan, opini publik yang terlanjur terbentuk disebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Kerugian tersebut mencakup aspek material, immaterial, hingga kondisi mental.

Rendy merasa tengah dikriminalisasi dan mengalami upaya pembunuhan karakter atas tuduhan yang dia sebut tidak pernah dilakukan. Karena itu, dia memilih menempuh jalur hukum.

Laporan terhadap Cinta telah teregister dengan nomor LP/B/1318/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dibuat setelah pada 15 Februari 2026 Rendy mengetahui fotonya diunggah di media sosial disertai berbagai tudingan.

Bryand juga menyinggung dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2017. Dia mempertanyakan logika tudingan tersebut.

"Walaupun tidak ada kejadiannya, tapi kejadian yang dia tuduhkan itu tahun 2017, tapi waktu klien kami menikah setelah 2017 itu, CR datang ke pernikahannya, kita coba berlogika sederhana, korban pemerkosaan mana mau datang ke pernikahan pelaku pemerkosaannya, kalau memang itu betul adanya," katanya.

"Tuduhan atau framing ada relasi atau katanya orang ABCD, kita datang BAP, memberikan klarifikasi dan keterangan, kita kooperatif, kalau kita sepowerful yang diceritakan, nggak perlu datang, tiba-tiba laporannya hilang," ujar Bryand.

Sementara itu, Rendy mengaku terkejut saat pertama kali menerima surat panggilan polisi. Meski bingung, dia tetap memenuhi panggilan tersebut didampingi kuasa hukum.

"Saya kaget kenapa tiba-tiba ada surat panggilan datang ke rumah, terus saya datang, didampingi kuasa hukum. Bingung kenapa tiba-tiba ada surat panggilan, saya kooperatif, saya klarifikasi, saya jelaskan semua, saya bantah semua karena saya tidak melakukan itu," kata Rendy.

"Tiba-tiba bulan Februari, muka saya dipajang gitu (di medsos) tanpa ada konfirmasi, tanpa ada apapun, tiba-tiba muka saya dimunculkan dengan nama dan semua, sampai semua usaha saya, kayak identitas semua, saya kaget sih. Jadi saya sebagai manusia, saya mau membela diri saya atas tuduhan yang tidak ada dasarnya ini," ujarnya.

Tanggapan Cinta Ruhama

Melalui akun Instagramnya Cinta Ruhama angkat bicara usai dirinya dilaporkan balik atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut muncul setelah dia menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang diklaim pernah dialaminya.

Dalam pernyataannya, Cinta Ruhama menyebut dirinya kini resmi menghadapi laporan hukum dari pihak terlapor. “Aku resmi dilaporkan balik atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik setelah berbicara tentang kekerasan seksual yang aku alami,” ujarnya.

Dia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi. “Ini bukan hanya tentang aku. Ini tentang apa yang sering terjadi ketika korban memilih bersuara,” katanya.

Menurutnya, fenomena korban yang dilaporkan balik menjadi perhatian serius. “Ketika korban dilaporkan balik, pesan apa yang sebenarnya sedang dikirimkan? Aku akan menghadapi proses ini secara hukum. Dengan tenang. Dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Cinta Ruhama juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum. Dia berharap penanganan perkara dapat berjalan secara adil dan terbuka.

“Aku mengajak teman-teman semua untuk ikut mengawal proses ini agar berjalan adil, transparan, dan tidak menjadi alat untuk membungkam suara korban,” ujarnya.

Dia menegaskan dukungan publik bukan untuk menyerang pihak mana pun. “Dukungan publik bukan untuk menyerang siapa pun. Dukungan publik adalah bentuk kepedulian terhadap keadilan. Terima kasih untuk yang terus berdiri bersama kebenaran,” katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Cinta Ruhama telah melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, terlapor adalah seorang pengusaha berinisial RB yang disebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diklaim terjadi pada 12 Oktober 2017 di sebuah klub kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hingga kini, proses hukum atas kedua laporan tersebut masih berjalan di Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan kedua belah pihak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut