Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan setelah Rendy membantah keras tuduhan dugaan pemerkosaan yang disebutkan Cinta di ruang publik.
Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menyampaikan laporan tersebut dibuat demi melindungi hak serta kehormatan kliennya. Laporan resmi diajukan pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Demi melindungi hak dan kehormatan Klien kami, pada Rabu, 18 Februari 2026, Klien kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bryand kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Bryand menjelaskan, terkait laporan dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan Cinta, kliennya telah bersikap kooperatif. Rendy sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi sebagai saksi pada 22 Oktober 2025.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Rendy juga mengaku tidak memahami motif di balik tindakan Cinta.