Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:46:00 WIB
Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik oleh pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. (Foto: Ari Sandita/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan setelah Rendy membantah keras tuduhan dugaan pemerkosaan yang disebutkan Cinta di ruang publik.

Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menyampaikan laporan tersebut dibuat demi melindungi hak serta kehormatan kliennya. Laporan resmi diajukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Demi melindungi hak dan kehormatan Klien kami, pada Rabu, 18 Februari 2026, Klien kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bryand kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Bryand menjelaskan, terkait laporan dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan Cinta, kliennya telah bersikap kooperatif. Rendy sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi sebagai saksi pada 22 Oktober 2025.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Rendy juga mengaku tidak memahami motif di balik tindakan Cinta.

"Bahkan Klien kami masih belum mengerti ataupun memahami motif dan niat dibalik tindakan yang dilakukan CR terhadap Klien kami," ujarnya.

Bryand menuturkan, proses hukum atas laporan Cinta hingga kini masih berjalan. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap Rendy.

Namun pihaknya menyayangkan munculnya berbagai pernyataan dan tudingan di media sosial yang dinilai tidak berdasar. Apalagi unggahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @cintaruhamaamelz yang menampilkan foto kliennya secara terbuka.

"Ini sudah jelas dirinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum dan tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Bryand.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut