Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Konten kreator Cinta Ruhama dilaporkan balik pengusaha Rendy Bramantyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan setelah Rendy membantah keras tuduhan dugaan pemerkosaan yang disebutkan Cinta di ruang publik.
Kuasa hukum Rendy, Bryand Ery, menyampaikan laporan tersebut dibuat demi melindungi hak serta kehormatan kliennya. Laporan resmi diajukan pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Demi melindungi hak dan kehormatan Klien kami, pada Rabu, 18 Februari 2026, Klien kami telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bryand kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Bryand menjelaskan, terkait laporan dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilayangkan Cinta, kliennya telah bersikap kooperatif. Rendy sudah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi sebagai saksi pada 22 Oktober 2025.
Panas! Inara Rusli Sindir Wardatina Mawa Bercadar tapi Nurut Tuntutan Dunia Hiburan
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Rendy juga mengaku tidak memahami motif di balik tindakan Cinta.
"Bahkan Klien kami masih belum mengerti ataupun memahami motif dan niat dibalik tindakan yang dilakukan CR terhadap Klien kami," ujarnya.
Mamah Dedeh Ingatkan Perempuan Jangan Mau Nikah Siri, Senggol Inara Rusli?
Bryand menuturkan, proses hukum atas laporan Cinta hingga kini masih berjalan. Polisi belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap Rendy.
Namun pihaknya menyayangkan munculnya berbagai pernyataan dan tudingan di media sosial yang dinilai tidak berdasar. Apalagi unggahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @cintaruhamaamelz yang menampilkan foto kliennya secara terbuka.
Diperiksa, Wardatina Mawa Siapkan Bukti Tambahan Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
"Ini sudah jelas dirinya tidak mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati proses hukum di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan diabaikan karena berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum dan tindakan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Bryand.