Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum
JAKARTA, iNews.id - Tata cara membayar fidyah penting diketahui Muslim yang membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i.
Mereka yang berhalangan puasa tersebut diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama.
Pengertian Fidyah
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Luki Nugroho Lc dalam bukunya " Kupang Tuntas Fidyah" menjelaskan, fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Secara istilah, Fidyah adalah sinonim dari al-Fida’ yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.