Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata, ”Telah diberikan keringanan buat orang tua renta untuk berbuka puasa, namun dia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus membayar qadha’. (HR. Ad-Daruquthny dan Al-Hakim)
2. Orang Sakit
Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang sakit dengan katagori sakit berat yang dalam penilaian medis sudah tidak ada harapan sembuh.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 185;
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain."
Untuk itu fidyah ini tidak berlaku bagi mereka yang berbuka karena sakit yang sakitnya masih memungkinkan untuk sembuh.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Sebagian ulama berpendapat perempuan hamil hanya wajib qadha, sebagian menilai wajib fidyah. Ada juga pendapat yang menilai wajib qadha dan fidyah, dan pendapat yang membedakan antara hamil dengan menyusui.