Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:23:00 WIB
Namun dalam madzhab Syafi’i bagi mereka yang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa maka wajib atas ahli warisnya membayarkan hutang puasa tersebut. Sebagaimana pesan dari nabi Muhammad SAW:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikian pembahasan mengenai tata cara membayar fidyah, niat, perhitungan dan hukum. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi yang akan membayar fidyah puasa.
Wallahu A'lam.
Editor: Kastolani Marzuki