Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Sesuaikan Jadwal CFD Rasuna Said, Waktu Selesai Lebih Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Bacaan Niat & Waktunya

Rabu, 22 Desember 2021 - 21:29:00 WIB
Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui, Bacaan Niat & Waktunya
Cara membayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui, waktu dan bacaan niat yang harus diketahui. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membayar fidyahpuasa ibu hamil dan menyusui menurut para ulama bisa berupa makanan pokok atau uang. Jika ibu hamil dan menyusui tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah puasa 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Ustaz Luki Nugroho LC dalam bukunya berjudul "Kupas Tuntas Fidyah" menerangkan, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Mud adalah ukuran yang volumenya hanya ¼ dari ukuran sha’. Yang mana kalau dikonversikan kedua ukuran tersebut kedalam satuan ukur saat ini maka satu mud setara dengan 675gr atau 0,688lt. Berarti kalau ukuran satu sha’, maka dikalikan empat saja, 1 sha’ = 675grx4=2700gr (2,7kg) atau 0,688x4=2,752 liter. 

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut