Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacaan Dzikir Ringan di Lisan Berat Dalam Timbangan, Yuk Amalkan!
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:23:00 WIB
Tata Cara Membayar Fidyah, Niat, Perhitungan, Hukum
Tata cara membayar fidyah lengkap dengan bacaan niat dan hukumnya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji atau pun puasa.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Adapun hadits ketentuan membayar fidyah puasa, memang tidak ditemukan nash yang secara spesifik menyebutkan kata-kata wajib membayar fidyah, namun banyak hadits terkait yang menjelaskan tentang praktik mengeluarkan fidyah atau memberikan makan atas orang-orang yang tidak berpuasa karena suatu alasan atau udzur kepada orang-orang fakir dan miskin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut