Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Hari Tasyrik dan Amalan Setelah Idul Adha bagi Umat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?

Jumat, 04 November 2022 - 19:11:00 WIB
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
Hukuman pelaku zina. Mahasiswa di Aceh Dicambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait hukum hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang, ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang. Di antara hikmah dari hukum tersebut antara lain adalah:

1.Supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar.

2.Agar orang lain mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina.

3. Agar ada syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.)


Wallahualam bissawab

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut