Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Hari Tasyrik dan Amalan Setelah Idul Adha bagi Umat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?

Jumat, 04 November 2022 - 19:11:00 WIB
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
Hukuman pelaku zina. Mahasiswa di Aceh Dicambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

اَلزَّانِيَةُوَالزَّانِيْفَاجْلِدُوْاكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِائَةَجَلْدَةٍۖوَّلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيْدِيْنِاللّٰهِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِۚوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Oleh karena itu, hendaknya semua umat Muslim baik lelaki maupun perempuan mengindahkan peringatan keras tersebut demi kebaikan dunia dan akhirat.

Lantas, bagaimana jika kita mengetahui adanya sebuah perzinaan? Apakah harus melaporkan agar pelaku mendapatkan hukuman atau sebaiknya mendiamkannya sembari bertaubat?

Terkait hal tersebut, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa ada rinciannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut