Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
Islam telah menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Ada banyak sekali ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang hukum perbuatan maksiat yang satu ini.
Selain dalam QS. Al Furqan, salah satu larangan keras zina juga disampaikan dengan tegas melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:
وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk pelaku zina yang telah menikah (zina muhsan), hukuman yang pantas secara Islam adalah rajam.
Saking besarnya dosa zina, sampai-sampai para pelakunya dianggap tak pantas mendapat belas kasihan. Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut: