Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Hari Tasyrik dan Amalan Setelah Idul Adha bagi Umat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?

Jumat, 04 November 2022 - 19:11:00 WIB
Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
Hukuman pelaku zina. Mahasiswa di Aceh Dicambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Mengutip laman Rumaysho, dijelaskan pula kenapa pezina perempuan disebut lebih dahulu barulah pezina laki-laki.

Sebab, wanita sering tabarruj (mempercantik diri dan berlebihan dalam berdandan) sehingga membangkitkan syahwat. 

Wanita juga dianggap berperan membuka pintu perzinaan untuk laki-laki. Namun jika terjadi adanya paksaan, maka tidak ada hukuman hadd.

Kerugian terbesar dari perzinahan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. 

Ketika hal itu sudah terjadi, rasa malu yang diakibatkan dari perbuatan zina akan sulit disembunyikan wanita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut