Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
JAKARTA, iNews.id - Inilah hukuman pelaku zina yang keduanya sudah berkeluarga. Jika didefinisikan, zina adalh perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya atau tidak terikat dalam ikatan pernikahan.
Oleh karena itu, zina adalah salah satu perbuatan dosa besar yang dilaknat dan terancam hukuman berat. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Al Quran surat Al Furqan ayat 69. Allah SWT berfirman:
يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا ۙ - ٦٩
Artinya: (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (QS. Al Furqan: 69).
Lantas, bagaimana hukumnya jika zina itu dilakukan oleh dua orang yang sama-sama sudah berpasangan? Kasus seperti ini mungkin sudah tidak asing terdengar di masyarakat.
Untuk mengetahui hukumnya secara Islam, berikut ini adalah ulasannya yang dilansir iNews.id, Jumat (4/11/2022).