Hukuman Bagi Pelaku Zina yang Keduanya Sudah Berkeluarga, Tidak Boleh Dikasihani?
Jika seorang pelaku zina bisa melakukan taubat nasuha (taubat yang tulus) dan dapat dipastikan betul telah menyesali dosanya serta bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik tidak perlu dilaporkan penguasa agar mereka dirajam.
Lantas jika seseorang sulit melakukan taubat nasuha, tetapi takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik mereka mengakui perbuatan zinanya dengan melapor sendiri pada penguasa atau pada qodhi (hakim) untuk kemudian dikenai hukuman had. (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:169)
Jika Allah tutupi dosa tersebut, sebaiknya ditutupi dan bertaubat dengan taubat nasuha (yang tulus). Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat atau shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim.)