Dalil Perintah Haji untuk Umat Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Selain itu, ada juga hukum makruh atau lebih baik tidak dilakukan. Seorang muslim bisa dikenakan hukum makruh ini misalnya adalah wanita yang telah menikah dan pergi berhaji tanpa izin suami. Bagi yang sudah berhaji beberapa kali dan ingin melakukannya lagi, sedangkan situasi di sekitarnya masih tidak merdeka, maka hukumnya juga makruh.
Terakhir, haji juga hukumnya bisa jadi haram yang artinya ini tidak boleh dilakukan dan bila dilakukan akan menimbulkan dosa. Sekalipun berhaji melibatkan itikad baik untuk menyempurnakan ibadah, ada beberapa hal yang bisa membuat hukum haji menjadi haram.
Misalnya saja jika seseorang yang pergi berhaji dengan maksud yang tidak baik. Maksud dari ‘tidak baik’ seperti halnya pada seseorang yang pergi berhaji untuk melancarkan niat buruk menjarah harta para calon haji lainnya, maka ini hukumnya haram. Wallahualam bisawab.
Itulah ulasan mengenai dalil-dalil haji yang patut dipahami. Pada kesimpulannya, haji adalah ibadah penuh keutamaan dan hikmah untuk menjawab panggilan Allah. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja