Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air
Advertisement . Scroll to see content

Dalil Perintah Haji untuk Umat Islam: Arab, Latin, dan Artinya

Senin, 29 Mei 2023 - 20:59:00 WIB
Dalil Perintah Haji untuk Umat Islam: Arab, Latin, dan Artinya
Dalil Perintah Haji (Foto: dok.SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri, Nafi’, Ibnu Habib Al Maliki bahkan menganggap kafirnya orang yang tidak berhaji padahal mampu. Salah satu dalil mereka adalah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

مَن أطاقَ الحجَّ، فلم يحُجَّ فسواءٌ عليه مات يهوديًّا أو نصرانيًّا

“Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak berangkat haji, maka sama saja apakah ia mati sebagai orang Yahudi atau sebagai orang Nasrani” (HR. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, 1: 387, dishahihkan Hafizh Al Hakami dalam Ma’arijul Qabul, 2: 639).

Menjalankan ibadah haji dan umroh sama halnya dengan menjawab panggilan Allah. Orang yang melakukan haji atau umrah adalah tamu Allah yang akan dimuliakan. Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sebuah hadits.

“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri." (HR Ibnu Majah).

Haji Bisa Sunnah, Makruh, bahkan Haram

Kendati demikian, hukum haji juga dapat bersifat sunnah. Hukum berhaji ini berlaku bagi seorang muslim yang belum baligh. Sebab, seorang muslim yang belum baligh belum memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah apapun termasuk haji. Hukum sunnah berlaku juga bagi seseorang yang telah melakukan haji sebelumnya. Sebab, kewajiban haji pada dasarnya hanya satu kali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut