Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Buka Peluang Biaya Haji 2027 Turun, asal Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Advertisement . Scroll to see content

Menhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun ke BPKH untuk DP Layanan Haji 2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:33:00 WIB
Menhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun ke BPKH untuk DP Layanan Haji 2027
 Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (kiri) mengajukan dana Rp4 triliun ke BPKH untuk DP biaya operasional haji 2027. (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengajukan permohonan pencairan dana nilai manfaat haji sebesar Rp4 triliun kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana itu rencananya akan digunakan untuk membayar uang muka layanan dasar penyelenggaraan haji 2027 kepada otoritas Arab Saudi.

Menurut Irfan, otoritas Saudi telah membuka pendaftaran pembayaran uang muka layanan tenda untuk musim haji 2027 pada 15 Juli 2026 hingga 13 Agustus 2026. 

"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.880.797 dan 299 sen dengan asumsi kurs 1 Saudi Riyal sama dengan Rp4.666,67," ucap Irfan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Ia merinci, dana itu mencakup biaya tenda sebesar 173.207.789 riyal Arab Saudi dan 64 halalah atau Rp808.303.595.679,299 sen; paket layanan dasar dan visa 685.535.400 riyal Arab Saudi atau Rp3.199.167.485.118. Ia berkata, urgensi penggunaan uang muka berdasarkan timeline tahapan persiapan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Irfan menegaskan, pembayaran ini untuk memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia. 

"Untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah. 

Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut