Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Satu Truk Brimob Siaga di Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!

Jumat, 05 Juni 2026 - 14:14:00 WIB
Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!
KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kode khusus 'Malaikat' untuk menyamarkan aliran uang haram kepada para pejabat tinggi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang bersumber dari hasil pemerasan terhadap biro jasa dan WNA. Uang tersebut didistribusikan secara berkala setiap hari Jumat.

Setyo membeberkan, penggunaan istilah 'Malaikat' sengaja diciptakan untuk merujuk pada jajaran pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas yang berhak menerima setoran.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut