Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

Senin, 22 Juni 2026 - 19:46:00 WIB
Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat
Ade Darmawan menilai penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa menunjukkan adanya intervensi kuat serta berpotensi mengecewakan Jokowi. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Ade juga mengajak masyarakat untuk mencermati alasan di balik keputusan penangguhan penahanan tersebut. Ia menilai langkah itu perlu dikritisi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini Roy Suryo cs telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan dan saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bilamana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo.

Selain adanya pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin, kejaksaan juga menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar Marcelo.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut