Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan, termasuk bagi Jokowi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Saya yakin betul, kalau Bapak Insinyur Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini," ujar Ade kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Ade, dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Ia bahkan menduga adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan," katanya.
Ade juga mengajak masyarakat untuk mencermati alasan di balik keputusan penangguhan penahanan tersebut. Ia menilai langkah itu perlu dikritisi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Hari ini Roy Suryo cs telah berhasil memperdayai hukum dengan cara melibatkan kekuatan politik dari oknum tidak bertanggung jawab yang lambat laun akan ketahuan dan saya yakin Anda hari ini dan seterusnya jangan salahkan bilamana Allah menagih Anda. Pasti akan ada sebab dan akibat yang akan Anda terima suatu saat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo.
Selain adanya pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin, kejaksaan juga menerima surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujar Marcelo.
Editor: Suriya Mohamad Said