Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel
JAKARTA, iNews.id – Suasana haru dan penuh euforia mewarnai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dipastikan tidak ditahan dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/6/2026).
Keputusan penangguhan penahanan yang dikabulkan Kejari Jaksel langsung disambut sorak sorai para pendukung. Takbir berkali-kali menggema saat Roy Suryo menyampaikan pernyataan pertamanya usai menerima kabar tersebut.
Dengan nada tegas, Roy mengaku bersyukur atas keputusan yang diterimanya. Menurut dia, penangguhan penahanan itu bukan hanya kemenangan bagi dirinya dan Dokter Tifa, melainkan juga bagi masyarakat yang mendukung perjuangan mereka.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini InsyaAllah kemenangan rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya dalam menghadapi proses hukum. Ia menyebut seluruh pengacaranya telah bekerja luar biasa hingga akhirnya permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.