Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Tifa Batal Ditahan, Kubu Jokowi Sindir Kado Istimewa hingga Ada Orang Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali

Senin, 22 Juni 2026 - 19:19:00 WIB
Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali
Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali usai penahanan ditangguhkan. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. Hal ini usai permohonan penangguhan penahanan keduanya dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ucap Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menambahkan, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Meski begitu, dia belum menyebutkan secara rinci kapan sidang pertama kali digelar.

Terkait penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, dia menyebut ada surat pernyataan dari kedua tersangka akan kooperatif serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” kata dia.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut