Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat
JAKARTA, iNews.id – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kekecewaan, termasuk bagi Jokowi sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Saya yakin betul, kalau Bapak Insinyur Joko Widodo pasti kecewa dan pasti sangat kecewa dengan hal ini," ujar Ade kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Ade, dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Ia bahkan menduga adanya intervensi dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
"Ini sudah tidak bisa lagi kita berbuat apa-apa, ini adalah intervensi kuat, tidak mungkin kejaksaan memberikan itu tanpa atensi khusus. Sayap hukum hari ini telah patah dan kita masyarakat Indonesia, masyarakat biasa, tidak akan mungkin mendapatkan keadilan," katanya.