6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Dimas Andhika Fikri
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)

4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.

5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Sekadar Seru, Wahana Modern Kini Jadi Magnet Wisata Keluarga

13 hari lalu

Menpar: Kunjungan PM India Perkuat Posisi Prambanan sebagai Destinasi Wisata Budaya Dunia

16 hari lalu

MNC University dan Pemkab Kotabaru Kolaborasi Luncurkan Dashboard Data Kemiskinan dan Bahas Pariwisata

26 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal