Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Sekadar Seru, Wahana Modern Kini Jadi Magnet Wisata Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Senin, 11 Januari 2021 - 21:36:00 WIB
6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa regulasi yang harus dipatuhi mencakup dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif, hingga biaya rawat sendiri jika WNA positif terdeteksi Covid-19. 

Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri, Senin (11/1/2021).

1. WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021.

2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut