Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : SDN 57 Kendari Disegel, Orang Tua Murid Tuntut Revitalisasi Gedung
Advertisement . Scroll to see content

Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:51:00 WIB
Miris! Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SD Lerpak Bangkalan Belajar di Tenda Darurat
Ratusan siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terpaksa belajar di bawah tenda darurat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id – Ratusan siswa sekolah dasar negeri (SDN) Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, terpaksa belajar di tenda darurat beratapkan terpal. 

Kondisi darurat itu dialami ratusan siswa sejak Sabtu (18/7/2026), usai ahli waris pemilik lahan mengesekusi lahan sekolah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan memilukan. Tanpa bangku dan meja belajar, para murid terpaksa duduk lesehan di atas tikar seadanya. Selain cuaca yang tidak menentu, proses belajar kerap terganggu embusan debu tanah yang diterbangkan angin.

Terusir dari ruang kelas yang biasa mereka tempati, pihak sekolah terpaksa membagi area belajar darurat di beberapa titik sekitar permukiman warga demi menyambung hak pendidikan anak-anak. 

Meski harus menahan rasa sedih dan tidak nyaman, para siswa terlihat tetap antusias menyimak materi pelajaran yang disampaikan oleh guru-guru mereka. 

"Karena sekolah kita disegel sama pemilik tanahnya. Pengin belajar di sekolah lagi yang sana. Kalau bisa sih dibuatkan gedung baru saja," ujar Nurul, siswi SDN Lerpak 2 Bangkalan, Rabu (22/7/2026). 

Berdasarkan penelusuran redaksi, sengketa lahan ini bermula dari tanah milik keluarga Mohammad Yasir yang dipinjamkan untuk pendirian gedung SDN Lerpak 2 sejak tahun 1976.

Namun, pada tahun 2002, lahan tersebut tiba-tiba dimasukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai aset daerah. Bahkan, dalam dokumen KIB A tertulis klaim bahwa tanah tersebut telah dibeli dari ahli waris. 

Merasa tidak pernah menjual atau memberikan persetujuan pengalihan hak, Mohammad Yasir lantas menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya. Pada akhir April 2026, majelis hakim PTUN Surabaya memenangkan pihak ahli waris dan menyatakan klaim aset oleh Pemkab Bangkalan batal demi hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut