6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Dimas Andhika Fikri
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)

JAKARTA, iNews.id - Selama pandemi Covid-19, ada banyak peraturan baru yang wajib dipatuhi masyarakat. Salah satunya dalam dunia pariwisata, wisatawan harus mulai menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan regulasi salah satunya mengatur Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Regulasi ini berlaku hingga 28 Januari mendatang, di mana sebelumnya hanya berlaku sampai 14 Januari 2020.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno. Sandi menuturkan, apa pun yang terjadi saat ini adalah mengutamakan sektor kesehatan. Meskipun sisi pariwisata sebenarnya bangkit, namun harus diimbangi.

"Kita mengutamakan keselamatan, kesehatan masyarakat kita," kata Sandiaga Uno.

Meski demikian, masyarakat dan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif tak perlu khawatir. Sebab, Sandi menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara. Ke depan bila situasi membaik, tentu akan segera diupdate.

"Ini temporary dan akan di-update segera akan disesuaikan dengan kesehatan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Sekadar Seru, Wahana Modern Kini Jadi Magnet Wisata Keluarga

13 hari lalu

Menpar: Kunjungan PM India Perkuat Posisi Prambanan sebagai Destinasi Wisata Budaya Dunia

17 hari lalu

MNC University dan Pemkab Kotabaru Kolaborasi Luncurkan Dashboard Data Kemiskinan dan Bahas Pariwisata

26 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal