6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Dimas Andhika Fikri
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)

Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri, Senin (11/1/2021).

1. WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021.

2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pada saat kedatangan, WNA melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri.

5. WNA yang positif wajib dirawat di rumah sakit dengan biaya mandiri.

6. WNA dengan hasil PT-PCR negatif dapat melanjutkan perjalanan.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Wamenpar Ungkap Kisah Perempuan Inspiratif di Women’s Inspiration Awards 2026

Nasional
1 bulan lalu

17 Juta Orang Serbu Destinasi Lokal selama Libur Lebaran 2026, Ekonomi Bangkit!

Nasional
1 bulan lalu

Menpar Beberkan Strategi Kejar Target 17,6 Juta Wisman di Tengah Perang Timur Tengah

Destinasi
3 bulan lalu

Ini Alasan Hotel dengan Sertifikasi EarthCheck Silver Perlu Jadi Pertimbangan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal