6 Peraturan bagi Wisman yang Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19

Dimas Andhika Fikri
Regulasi bagi turis asing (Foto: The Star)

Beberapa regulasi yang harus dipatuhi mencakup dokumen sah dari VISA hingga izin dinas, bukti hasil RT-PCR negatif, hingga biaya rawat sendiri jika WNA positif terdeteksi Covid-19. 

Berikut rangkumkan lengkap regulasi baru bagi Warga Negara Asing, seperti dikutip MNC Portal dari akun Instagram resmi @Kemenparekraf.ri, Senin (11/1/2021).

1. WNA dari semua negara untuk sementara dilarang masuk ke Indonesia pada periode 1-28 Januari 2021.

2. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri yang diperbolehkan masuk harus memiliki visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemetang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

3. WNA harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Sekadar Seru, Wahana Modern Kini Jadi Magnet Wisata Keluarga

13 hari lalu

Menpar: Kunjungan PM India Perkuat Posisi Prambanan sebagai Destinasi Wisata Budaya Dunia

16 hari lalu

MNC University dan Pemkab Kotabaru Kolaborasi Luncurkan Dashboard Data Kemiskinan dan Bahas Pariwisata

26 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal