Dalam waktu dekat ini berkas perkara tersagka akan dilimpahkan ke pengadilan. Lebih lanjut Hengky mengatakan pemberantasan rokok ilegal harus terus digencarkan bukan hanya oleh Bea Cukai dan pemerintah kabupaten dan kota, namun juga oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sebab peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.
Menurut dia, tahun ini Kementerian Keuangan sudah menargetkan penerimaan negara dari cukai tembakau sebesar Rp175 triliun. Sementara dana bagi hasil cukai hasil tembakau di DIY tahun lalu Rp13 miliar dan khusus Bantul Rp3,9 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut kabupaten dan kota, untuk DIY Rp13,06 miliar yang terbagi untuk Pemda DIY Rp3,9 miliar, Bantul Rp3,9 miliar, Gunungkidul Rp1,4 miliar, Slmean Rp1,7 miliar. Sementara Kota Jogja dan Kulonprogo masing-masing Rp992 juta dan Rp980 juta.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan komitmen dan tekad dari seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal menjadi sesuatu yang sangat penting. Sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat adalah kata kunci untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal.
“Jika peredaran rokok ilegal kita biarkan maka berpotensi mengurangi pemasukan negara. Dampaknya pembangunan sarana prasarana dan penyediaan fasilitas umum di kabupaten Bantul tentu juga akan terkendala,” kata Suharsono.
Artikel ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Jogja Pasar Empuk Peredaran Rokok Ilegal"