Sultan Teken UMP DIY Rp1,57 Juta, UMK Yogyakarta Rp1,86 Juta

Kuntadi
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Yogyakarta aksi damai di depan Kantor Disnakertrans DIY, menuntut upayah layak, Selasa (22/10/2018). (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

YOGYAKARTA,iNews.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X resmi meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2019 sebesar Rp1.570.922.73. Upah minimum  di kabupaten/kota (UMK) juga telah disepakati. Yogyakarta menjadi daerah dengan upah tertinggi di provinsi ini sebesar Rp1.846.400.

“Pak Gubernur sudah menetapkan (UMP). Besarnya sama dengan yang kesepakatan kemarin. Besaran UMP ini sesuai dengan kesepakatan bersama bupati dan wali kota, serta Dewan Pengupahan, pada 29 Oktober lalu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi, Kamis (1/11/2018).

Andung mengatakan, besaran UMP DIY 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun ini yang berjumlah Rp1.454.154,15. UMP DIY ditetapkan dengan dasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 319/KEP/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2019.

Gubernur DIY juga telah menyepakati besaran UMK di DIY, yakni Yogyakarta Rp1.846.400, Sleman Rp1.701.000, Bantul, Rp1.649.800, Kulonprogo Rp1.613.200, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.571.000. “UMP dan UMK ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019,” kata Andung Prihadi.

Menurut Andung, penentuan besaran UMP mengikuti regulasi yang ada yakni, PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Menteri Tenaga Kerja sudah menetapkan kenaikan upah dari 2018 sekitar 8,03 persen. “Aturan inilah yang dipakai untuk menetapkan besaran UMP dan UMK yang akan berlaku di lima kabupaten/kota di DIY,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal