Sah, Gubenur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Sumut 2019 Rp2,3 Juta

Stepanus Purba
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar Rp2.303.403,43. UMP yang naik Rp171.214 dibandingkan tahun ini, akan mulai berlaku efektif terhitung Januari 2019 mendatang.

Penetapan UMP Sumut 2019 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butar-Butar saat dikonfirmasi oleh iNews.id mengungkapkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyetujui bahwa upah buruh pada 2019 mendatang naik sebesar 8,03 persen dari UMP tahun 2018.

“Seperti yang diketahui, UMP Sumut tahun 2018 sebesar Rp2.132.188,66. Dengan kenaikan sebesar 8,03 persen, maka tahun 2019, upah buruh di Sumut menjadi Rp2.303.403.43 atau naik sekitar Rp171.214,75,” kata Harianto di Medan, Kamis (1/11/2018).


Harianto mengatakan, penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor B.240/MENAKER/PHJSK-UPAH/X.2018 tertanggal 15 Oktober. Salah satunya mengungkapkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen

57 tahun lalu

Surabaya Lumpuh! Ribuan Buruh Blokade Jalan, Tolak UMP Jatim Rp2,4 Juta!

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal