MEDAN, iNews.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar Rp2.303.403,43. UMP yang naik Rp171.214 dibandingkan tahun ini, akan mulai berlaku efektif terhitung Januari 2019 mendatang.
Penetapan UMP Sumut 2019 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butar-Butar saat dikonfirmasi oleh iNews.id mengungkapkan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyetujui bahwa upah buruh pada 2019 mendatang naik sebesar 8,03 persen dari UMP tahun 2018.
“Seperti yang diketahui, UMP Sumut tahun 2018 sebesar Rp2.132.188,66. Dengan kenaikan sebesar 8,03 persen, maka tahun 2019, upah buruh di Sumut menjadi Rp2.303.403.43 atau naik sekitar Rp171.214,75,” kata Harianto di Medan, Kamis (1/11/2018).
Harianto mengatakan, penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor B.240/MENAKER/PHJSK-UPAH/X.2018 tertanggal 15 Oktober. Salah satunya mengungkapkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.