Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
SEMARANG, iNews.id – Aksi demonstrasiburuh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025), berubah menjadi sorak sorai kegembiraan. Hal itu setelah Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan keputusan resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,28 persen.
UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 (7,28 persen) dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00.
"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kenaikan upah tahun 2026 dengan nilai alfa 0,9. Ini berarti ada kenaikan sekitar 7,28 persen dari upah tahun lalu," kata Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi di hadapan massa buruh.
Kehadirannya disambut antusias oleh massa. Ahmad Luthfi bahkan sempat naik ke atas mobil komando untuk berorasi bersama buruh.
Gubernur mengatakan, kenaikan 7,28 persen ini dinilai sebagai jalan tengah yang akomodatif terhadap tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan di kisaran 7 persen.