Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:30:00 WIB
UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih
Ilustrasi UMP Sumsel 2026 resmi naik 7,10 persen menjadi Rp3.942.963. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Upah Minimpum Provinsi (UMP) Sumatra Selatan (Sumsel) 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sumsel 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963.

Kenaikan UMP Sumsel 2026 ini diumumkan langsung Gubernur Sumsel Herman Deru. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Herman Deru menjelaskan, UMP Sumsel 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan terkait. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” ujarnya dikutip dari iNews Palembang, Jumat (19/12/2025).

Aturan ini ditegaskan agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat kebijakan upah baru. Pemerintah daerah meminta perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut