UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya
MEDAN, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) 2026 mengalami kenaikan signifikan. Pemprov Sumut menetapkan UMP 2026 menjadi Rp3.228.971.
Kenaikan UMP Sumut 2026 ini disambut positif oleh para buruh dan pekerja. Sebab nominal upah naik sekitar Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, UMP Sumut 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMP 2026 kita naik 7,9 persen. Secara nominal, kenaikannya Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya,” ujar Bobby dikutip dari iNews Medan, Jumat (19/12/2025).
Dia menjelaskan kenaikan UMP Sumut 2026 mencapai 7,9 persen. Angka tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.