Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya

Kuntadi
Buruh di Medan saat menggelar aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews/Said Ilham)

Kondisi itulah menjadikan draf RUU ini rawan disusupi kepentingan yang menguntungkan segelintir orang. RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

“Secara substansi RUU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi,” kata Oce Madril.

RUU Cipta Kerja juga memiliki potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. Dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Ini menjadikan lingkup diskresi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Peringatan May Day 2025, Ratusan Buruh Bandung Raya Berangkat Aksi ke Jakarta

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan, Sukses Amankan Bantuan Oksigen Covid-19

57 tahun lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal