Kondisi itulah menjadikan draf RUU ini rawan disusupi kepentingan yang menguntungkan segelintir orang. RUU Cipta Kerja bukan solusi atas persoalan regulasi yang ada di Indonesia. Banyak pendelegasian wewenang yang terdapat dalam RUU ini tidak mencerminkan simplifikasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
“Secara substansi RUU Cipta Kerja mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang rentan terhadap potensi korupsi,” kata Oce Madril.
RUU Cipta Kerja juga memiliki potensi penyalahgunaan wewenang pada ketentuan diskresi. Dalam RUU ini menghapus persyaratan “tidak bertentangan dengan UU” yang sebelumnya ada dalam UU Administrasi Pemerintah. Ini menjadikan lingkup diskresi sangat luas dan rentan terhadap penyalahgunaan.