Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya
YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada melihat ada kecacatan formil dan materiil Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan. Mereka melihat banyak permasalahan yang muncul dalam proses penyusunan sampai ditetapkan.
“RUU Cipta Kerja itu dari proses, metode sampai substansinya,” kata Kepala Pukat UGM Oce Madril dalam keterangan pers yang diterima iNews.id, Rabu (7/10/2020).
Oce mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja berlangsung secara cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja. Akses baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan diserahkan kepada DPR.
Meski banyak menuai kontroversi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan di tengah masa pandemi Covid-19. Rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan hasil pembahasan tidak terdistribusikan kepada publik.
“Pembahasan itu, tanpa partisipasi publik yang maksimal. Ini menunjukkan ketidak pedulian DPR terhadap suara dan masukan publik,” katanya.