Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:08:00 WIB
Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya
Buruh di Medan saat menggelar aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews/Said Ilham)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada melihat ada kecacatan formil dan materiil Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan. Mereka melihat banyak permasalahan yang muncul dalam proses penyusunan sampai ditetapkan.

RUU Cipta Kerja itu dari proses, metode sampai substansinya,” kata Kepala Pukat UGM Oce Madril dalam keterangan pers yang diterima iNews.id, Rabu (7/10/2020).

Oce mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja berlangsung secara cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja. Akses baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan diserahkan kepada DPR.

Meski banyak menuai kontroversi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan di tengah masa pandemi Covid-19. Rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan hasil pembahasan tidak terdistribusikan kepada publik.

“Pembahasan itu, tanpa partisipasi publik yang maksimal. Ini menunjukkan ketidak pedulian DPR terhadap suara dan masukan publik,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut