Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsidana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp1,99 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Namun dalam konferensi pers hanya enam orang dihadirkan karena tersangka N sudah ditahan di Rutan Kebonwaru akibat kasus lain.
“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani serta menguasai uang bantuan yang nilainya hampir Rp2 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Seluruh tersangka merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).
Tersangka N yang menjabat Sekjen GKTMTB berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, kemudian mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.