Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 12:38:00 WIB
Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus kelompok tani sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Karawang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsidana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp1,99 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Namun dalam konferensi pers hanya enam orang dihadirkan karena tersangka N sudah ditahan di Rutan Kebonwaru akibat kasus lain.

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani serta menguasai uang bantuan yang nilainya hampir Rp2 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Seluruh tersangka merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

Tersangka N yang menjabat Sekjen GKTMTB berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, kemudian mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut