Pukat UGM: UU Omnibus Law Cacat, Ini Penjelasannya

Kuntadi
Buruh di Medan saat menggelar aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kantor DPRD Sumut, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews/Said Ilham)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada melihat ada kecacatan formil dan materiil Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja ditetapkan. Mereka melihat banyak permasalahan yang muncul dalam proses penyusunan sampai ditetapkan.

RUU Cipta Kerja itu dari proses, metode sampai substansinya,” kata Kepala Pukat UGM Oce Madril dalam keterangan pers yang diterima iNews.id, Rabu (7/10/2020).

Oce mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja berlangsung secara cepat, tertutup dan minim partisipasi publik. Dalam penyusunannya, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draf RUU Cipta Kerja. Akses baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh pemerintah dan diserahkan kepada DPR.

Meski banyak menuai kontroversi, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan di tengah masa pandemi Covid-19. Rapat pembahasan diselenggarakan secara tertutup dan hasil pembahasan tidak terdistribusikan kepada publik.

“Pembahasan itu, tanpa partisipasi publik yang maksimal. Ini menunjukkan ketidak pedulian DPR terhadap suara dan masukan publik,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Peringatan May Day 2025, Ratusan Buruh Bandung Raya Berangkat Aksi ke Jakarta

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan, Sukses Amankan Bantuan Oksigen Covid-19

57 tahun lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal