SLEMAN, iNews.id - Polda DI Yogyakarta mengungkap dugaan kasus penipuan bermodus jual beli online di Kabupaten Bantul. Korban merugi hingga Rp107 juta lantaran tidak mengecek transaksi saldo bank.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, petugas menangkap dua pelaku, BN (61) dan YS (54). Satu orang YN masih dalam dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Yulianto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Kamis (5/9/2019).
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Putra mengatakan, aksi penipuan ini awalnya dilakukan oleh YN yang kini buron. Dia memesan pembelian kabel dari korban Ho Min Lok (65), warga Bantul.
Pelaku dan korban sebelumnya melakukan percakapan via Whatapps. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka YN mengirimkan bukti transfer senilai Rp107 juta.