Polisi Ungkap Kasus Online Shop Bodong di Yogyakarta

Kuntadi
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto memberikan keterangan terkait keberhasilan mengungkap kasus penipuan secara elektronik di Mapolda DIY, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi).

SLEMAN, iNews.id - Polda DI Yogyakarta mengungkap dugaan kasus penipuan bermodus jual beli online di Kabupaten Bantul. Korban merugi hingga Rp107 juta lantaran tidak mengecek transaksi saldo bank.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, petugas menangkap dua pelaku, BN (61) dan YS (54). Satu orang YN masih dalam dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," kata Yulianto kepada wartawan di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Kamis (5/9/2019).

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Putra mengatakan, aksi penipuan ini awalnya dilakukan oleh YN yang kini buron. Dia memesan pembelian kabel dari korban Ho Min Lok (65), warga Bantul.

Pelaku dan korban sebelumnya melakukan percakapan via Whatapps. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka YN mengirimkan bukti transfer senilai Rp107 juta.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

57 tahun lalu

Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal