Pemkab Kulonprogo Tunjuk Pengacara Swasta untuk Dampingi Pejabat yang Tersandung Korupsi

Kuntadi
Kejari Kulonprogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara itu, Sekda Kulonprogo, Triyono mengaku sudah berkoordinasi dengan Disdikpora, Bagian hukum dan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawau terkait penetapan JS sebagai tersangka. Penunjukkan penasihat hukum dilakukan agar bisa memberikan pendampingan secara maksimal.  

“Mudah-mudahan bebas, kami selalu memberikan suport,” katanya. 

JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gedung SMPN 1 Wates tahun 2018. JS saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Kejari Kulonprogo juga telah menetapkan S sebagai tersangka yang merupakan Dirut CV SA selaku pelaksana kegiatan. 

Kejari Wates menengarai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp106,2 juta. Modusnya dalam pekerjaan tidak dilakukan asecara keseluruhan sehingga ada volume pekerjaan yang kurang.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal